Tribratanews.sultra.polri.go.id-Seorang oknum karyawan PT OSS berinisial AW (29), kini harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah dirinya membuat Laporan Perampokan Palsu.
Awalnya tersangka AW menggunakan dana perusahaan yang bernilai 130 juta rupiah untuk bermain judi online, dengan harapan uang tersebut bisa diganti setelah menang judi online, namun sialnya, uang tersebut habis tanpa ada pengembalian.
Karena takut pihak perusahaan meminta pertanggung jawaban uang tersebut, lantas pelaku nekat membuat laporan perampokan palsu di Polsek Mandonga Polresta Kendari.
Tersangka berpura – pura jika dirinya telah dirampok oleh 4 orang, dengan terlebih dahulu memecahkan kaca mobilnya serta melukai dirinya sendiri dan dilarikan kerumah sakit. Kamis (14/04/2022)
Dalam Konferensi persnya, Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak SH., SIK., MH mengatakan pelaku bersandiwara dengan membuat laporan palsu seolah – olah dirinya menjadi korban perampokan, dari laporan tersebut dilakukan pengembangan hingga akhirnya diketahui motif dari pelaku yakni agar uang yang sudah digunakan tidak dimintai pertanggungjawaban oleh perusahaan. Rabu (20/04/22)