Tribratanews.sultra.polri.go.id – KADATUA, BUTON SELATAN – Menjelang Pilkada serentak 2024, Bhabinkamtibmas Desa Lipu dan Desa Uwemaasi Polsek Kadatua, Polres Baubau, Aiptu Asrudin, gencar mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap ujaran kebencian di media sosial.
“Ujaran kebencian di media sosial dapat memicu konflik dan perpecahan di masyarakat, oleh karena itu, kita harus bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari penyebaran konten yang bersifat provokatif,” ungkapnya.
Aiptu Asrudin juga mengingatkan bahwa menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dapat berakibat hukum dan akan menindak tegas siapapun yang terbukti menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.
Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan konten-konten negatif yang ditemukan di media sosial kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti.
Selain itu, Aiptu Asrudin juga menghimbau masyarakat untuk cerdas dalam memilih informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh berita bohong atau hoaks serta selalu cek dan ricek informasi yang di dapatkan sebelum menyebarkan serta jangan mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya.
Imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya ujaran kebencian di media sosial dan menciptakan suasana kondusif selama proses Pilkada berlangsung.