Dirkrimsus Polda Sultra Beberkan Beberapa Bentuk dan Modus Penyimpangan Pengelola Keuangan Dana Desa

Tribratapoldasultra.com_Polda Sultra – Apa alasan pemerintah memberikan dana Desa, adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintah, meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi dasar, meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan berusaha bagi masyarakat, mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat desa. Buka Kombes Pol Wira Satya Triputra, S.I.K., M.H. pada materi paparannya tentang “Menguak Pengelolaan Dana Desa dan Potensinya Menjadi Tindak Pidana,” yang diselenggarakan oleh salah satu media di Sultra pada Rabu (26/4).

Acara yang diikuti oleh para Lurah dan Kepala Desa se Sulawesi Tenggara ini dibuka oleh Kapolda Sultra Brigjend Pol Andap Budhi Revianto, S.I.K. dan dihadiri oleh pimpinan media Kendari Pos serta beberapa pejabat Pemda wilayah se Sultra. Lebih lanjut Dirkrimsus menjelaskan contoh dari beberapa bentuk penyimpangan dalam pengelolaan dana Desa seperti proyek pengadaan yang ternyata fiktif, belanja rutin fisik yang tidak sesuai, mark up ataupun penggelembungan anggaran, pemalsuan dan sebagainya. Sedangkan modus yang biasa ditemukan adalah pengurangan upah kerja, penggelembungan harga, membuat RAB diatas harga pasar, pemotongan dana Desa oleh oknum dan masih banyak lagi modus.

“Indikator penyimpangan dana desa yang sering kita jumpai adalah yang pertama tidak mengerti, penyelenggara tidak mengerti terhadap pengelolaan tapi nekat melaksanakan. Kemudian juga tahu, tapi tidak melaksanakan. Mereka tahu cara pengelolaan dana Desa, tapi tidak melakukan sesuai peraturan. Dan yang terakhir adalah dengan sengaja melakukan penyimpangan, ini yang paling fatal,” terang Wira Satya dalam penjelasannya.

Diakhir paparannya, perwira dengan tiga melati dipundaknya ini berpesan kepada para peserta untuk melakukan pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel, melibatkan seluruh elemen masyarakat desa dalam setiap kegiatan penggunaan dana desa. “Sebanyak apapun dan sebaik apapun peraturan bila tidak disertai dengan moral yang baik, maka tetap akan ada potensi penyimpangan itu. Dan saya tidak akan segan segan untuk menindak secara hukum kepada siapapun yang melakukan penyimpangan penggunaan anggaran negara,” tegas mantan Kabid Propam Jambi ini.

Tinggalkan Komentar