Tribratanews.sultra.polri.go.id – Kendari — Tiga pemuda berinisial A, A, dan I diamankan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) dalam Operasi Penanganan Aksi Premanisme dan Pungli 2025. Penangkapan terjadi pada Rabu sore sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan H. Latama, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Rabu 21 Mei 2025. Ketiganya diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan dalih memperbaiki jalan rusak dan meminta uang kepada para pengendara yang melintas.
“Modus yang digunakan adalah menimbun lubang di jalan dengan tanah dan menyiramnya dengan air, lalu menghentikan kendaraan roda dua maupun roda empat untuk meminta imbalan atas “jasa” perbaikan tersebut,” ungkap Dir Krimum Kombes Pol Dody Ruyatman, S.IK melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Seni Pabesak, S.H. Tindakan ini dianggap meresahkan pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan serta risiko keamanan.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, petugas tidak menemukan senjata tajam atau barang berbahaya lainnya pada ketiga pemuda tersebut. Meski begitu, ketiganya tetap diamankan untuk diberikan pembinaan. Setelahnya, mereka dihimbau untuk membubarkan diri dan tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
Pemerintah dan aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus pungli serupa. Warga diminta melaporkan segala bentuk praktik pungutan liar dan mendukung program perbaikan infrastruktur yang dilakukan secara resmi, transparan, dan bertanggung jawab.