Tribratanews.sultra.polri.go.id – Kendari, 27 Mei 2025 – Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara melaporkan perkembangan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada 10 Puskesmas di Kabupaten Buton Utara yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022.
Penyelidikan ini berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: KPK-BUTUR/03/V/2023/FMAK-SULTRA/01/2023 tanggal 9 Februari 2023, serta Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/11.b/VI/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 21 Juni 2023.
Tim penyidik telah melakukan pengecekan fisik ke 10 Puskesmas, yakni: Kambowa, Kioko, Lakansai, Wakorumba Utara, Bonegunu, Bonerombo, Kulisusu, Labaraga, Lambale, dan Waode Buri. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh item pekerjaan PLTS sesuai kontrak telah terpasang dan berfungsi, dengan beberapa catatan minor.
Di Puskesmas Kioko, ditemukan instalasi PLTS sempat tidak menyala karena terjadi korsleting dari jaringan PLN yang menyebabkan kerusakan pada MCB. Perangkat tersebut telah diperbaiki. Sementara di Puskesmas Kambowa, dua unit inverter sempat rusak akibat sambaran petir, namun telah diganti dan dilengkapi alat penangkal petir oleh teknisi dari Jakarta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik meminta pemeriksaan investigatif kepada Inspektorat Daerah Buton Utara. Dalam surat balasannya, Inspektorat merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sultra Nomor 27.B/LHP/XIX.KDR/05/2023, yang menyatakan tidak ditemukan adanya temuan atau indikasi penyimpangan dalam proyek PLTS tersebut.
Penyidik kemudian mengajukan permintaan salinan LHP resmi kepada BPK RI Perwakilan Sultra melalui surat tertanggal 14 April 2025. Hingga kini, balasan resmi belum diterima, meskipun tim penyidik telah tiga kali melakukan koordinasi langsung. Informasi terakhir dari BPK menyebutkan bahwa LHP tersebut akan diterbitkan dan disampaikan secara kolektif pada akhir Mei 2025.
Dalam proses pulbaket, penyidik juga menghadapi kendala. Pelapor yang bernama Rusdianto tidak pernah hadir saat dipanggil untuk memberikan keterangan. Selain itu, anggaran pulbaket terbatas, sedangkan laporan yang disampaikan diduga tidak akurat karena proyek ternyata telah terlaksana.
Penyidik menyatakan akan menunggu hasil audit resmi dari BPK RI. Bila dalam LHP tersebut ditemukan indikasi kerugian negara, maka perkara akan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan sesuai prosedur penanganan perkara korupsi.
Penyidik juga menegaskan bahwa perkembangan perkara akan tetap disampaikan kepada pelapor resmi, yaitu Rusdianto, dan bukan kepada pihak lain yang mengaku sebagai pelapor.
Meski laporan awal menyebut adanya indikasi proyek fiktif, hasil pengecekan dan keterangan sementara menunjukkan bahwa proyek telah dilaksanakan dan masih dalam masa pemeliharaan. Oleh karena itu, belum dapat disimpulkan adanya kerugian negara hingga hasil audit resmi BPK diterima.