Tribratanews.sultra.polri.go.id – Kendari, 10 Juli 2025 – Dalam rangka mengantisipasi potensi praktik pungutan liar (pungli) berkedok uang keamanan di lokasi publik, Satgas Preventif Penanganan Aksi Premanisme dan Pungli 2025 Polda Sultra melakukan monitoring langsung terhadap aktivitas juru parkir di kawasan Kolam Retensi, Jl. Poros Bolevard, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Kamis sore (10/7/2025).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 16.00 WITA ini menyasar individu yang diduga melakukan pungli dengan memungut tarif tertentu kepada pengunjung. Petugas Satgas mengamankan seorang juru parkir berinisial HS (38), warga asal Kota Ambon, bersama sejumlah uang tunai sebesar Rp58.000 yang diduga hasil pungutan dari pengunjung.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa yang bersangkutan telah menjalin kerja sama dengan pengelola Kolam Retensi dan memiliki surat izin resmi dari Pemerintah Daerah untuk mengkoordinir parkiran. Namun demikian, Satgas tetap memberikan imbauan tegas agar tidak melakukan pungutan di luar ketentuan, tidak melakukan pemaksaan terhadap pengunjung, serta tidak membawa senjata tajam dalam pelaksanaan tugasnya.
“Kami tetap melakukan langkah pembinaan dan pendataan terhadap juru parkir tersebut. Meskipun mengantongi izin, kami minta agar ke depan lebih tertib, menggunakan atribut resmi seperti rompi parkir, dan tidak melakukan praktik yang merugikan masyarakat,” ujar salah satu anggota Satgas di lokasi mewakili Kasatgas Preventif Ipda Arif Rahman, S.H., M.PWk.
Polda Sultra menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat dari aksi-aksi yang berpotensi mengganggu kenyamanan di ruang publik.