Tribratanews.sultra.polri.go.id – Kendari – Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan satu unit kendaraan dump truk, setelah adanya laporan dari seorang warga yang merasa dirugikan secara materil hingga ratusan juta rupiah. Sabtu (26/07/2025)
Kapolsek Baruga, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Marjuni, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada bulan September 2024, ketika korban mendapat informasi dari rekannya mengenai sebuah unit dump truk yang akan ditake over dengan harga Rp 120 juta dan sisa cicilan selama satu tahun.
Tertarik dengan tawaran tersebut, korban bersama rekannya menemui seseorang berinisial S.I., yang mengaku sebagai pemilik mobil tersebut. S.I. menyatakan bahwa dump truk itu sebelumnya ia take over dari L.I., yang tercantum sebagai pemilik resmi dalam STNK. Setelah melihat langsung unit kendaraan di rumah S.I., korban pun menyetujui kesepakatan jual beli.
“Korban sepakat untuk membayar uang muka sebesar Rp 120 juta, kemudian melanjutkan angsuran sebesar Rp 12 juta per bulan selama 12 bulan. Setelah itu, kendaraan diserahkan kepada korban untuk dioperasikan,” ungkap Kapolsek.
Namun, setelah korban melakukan pembayaran angsuran hingga bulan ke-10 langsung kepada S.I., tiba-tiba pemilik sah kendaraan, L.I., mendatangi korban dan mengambil kembali dump truk tersebut. L.I. mengaku bahwa S.I. bukan pemilik, melainkan hanya sopir yang sebelumnya menyewa kendaraan tersebut darinya.
Merasa ditipu dan mengalami kerugian finansial yang besar, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Baruga.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, kami menetapkan S.I. sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Saat ini, proses hukum terhadap yang bersangkutan sedang berjalan,” ujar AKP Marjuni.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan, terutama dengan sistem take over, dan memastikan legalitas kepemilikan sebelum melakukan pembayaran.