Satresnarkoba Polres Bombana Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Kendari

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Bombana – Pada Sabtu pagi, 2 Agustus 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.

Tersangka yang diamankan berinisial Y , seorang wiraswasta berusia 32 tahun asal Desa Lakomea, Kecamatan Rarowatu.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli sabu di rumah kost Sdr, Y. Petugas segera melakukan pengintaian sejak Jumat malam, 1 Agustus 2025, hingga akhirnya menangkap Yusrán pada pukul 06.20 WITA keesokan harinya saat berada di kamar kos.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu seberat bruto 21,82 gram yang disembunyikan dalam sebuah paperbag warna kuning. Selain sabu, ditemukan pula alat isap, plastik klip, microtube, dan perlengkapan pengemasan lainnya yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dari hasil interogasi, Sdr. Y mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial IP di Kota Kendari, untuk kemudian diedarkan di wilayah Rumbia dan Rumbia Tengah dengan modus sistem tempel. Modus ini kerap digunakan untuk menghindari kontak langsung dengan pembeli.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.