UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KABUPATEN MUNA, POLRES MUNA AMANKAN EMPAT TERSANGKA DAN SEJUMLAH BARANG BUKTI

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Muna – Satresnarkoba Polres Muna berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial IAO (20), PH (30), AR (26), dan COJ (39), serta sejumlah barang bukti berupa narkotika dan perlengkapan lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika oleh seorang pria bernama Ibra di Jln. Laode Pulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka IAO bersama barang bukti 1 sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu, sebuah motor, dan handphone miliknya.

Dari hasil interogasi, tersangka IAO mengaku mendapatkan barang tersebut dari PH melalui perantara AR. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan PH di wilayah Amboncamp, Jln. Sukowati. Dari PH, petugas mengamankan sejumlah pipet berisi kristal bening, sachet kosong, uang tunai, dan sebuah handphone. PH mengaku mendapatkan barang tersebut dari COJ yang berada di rumahnya di Jalan Sukowati.

Sekitar pukul 15.30 WITA, tim kembali bergerak ke kediaman COJ dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pihak Kecamatan setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3 sachet kecil berisi kristal bening diduga Shabu, puluhan sachet kosong, sendok pipet, timbangan digital, uang tunai, serta sebuah handphone. Total keseluruhan berat bruto narkotika jenis Shabu yang diamankan sebanyak 6,16 gram.

Dari keterangan para tersangka, diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari seseorang inisial EN yang saat ini berada dalam tahanan di Rutan Kelas IIB Raha. Selanjutnya keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muna untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup.