Kamis tanggal 13 April 2017 jam 13.00 wita, personil Polres Konsel tiba dipenambangan PT. Citra Kusuma Sultra setelah menerima pengaduan dari masyarakat. Setelah melakukan melihat kegiatan penambangan dan hasil interogasi, Kasat Reskrim Iptu Ismail yang memimpin kegitan ini langsung menghentikan sementara kegiatan penambangan batu didesa Mata Wawatu Kecamatan Moramo Utara, karena IUP penambangan belum jelas legalitasnya, aktifitas penambangan sangat membahayakan karena alat berat berada diketinggian (gunung) dan bongkahan yang diolah sangat besar saat jatuh dari gunung dan adanya tumpang tindih lokasi pengolahan antara masyarakat dan PT. Citra Kusuma Sultra.
Kapolres Konsel AKBP Yeyen Lesmana, S. IK yang tiba dilokasi pukul 13.45 wita, setelah melihat keadaan penambangan dan mendapat laporan dari Kasat Reskrim langsung mengumpulkan para operator exavator berjumlah 7 unit yang sedang beroperasi dan menyampaikan dengan dialeg sundanya campur kendari bahwa kegiatan penambangan untuk sementara dihentikan kegiatannya dengan alasan-alasan yang telah disampaikan dan hari Senin tanggal 17 April 2017 semuanya akan diundang ke Polres Konsel untuk diadakan pertemuan untuk mengetahui kejelasan legalitas penambangan, akan menyampaikan keselamatan kerja sekaligus menyelesaikan tapal batas lokasi penambangan antara PT. Citra Kusuma Sultra dan masyarakat.
Kasubbag Humas Konsel AKP Yusuf Tawang mengatakan kepada media bahwa penyitaan ada prosedurnya jadi yang dilakukan saat ini menghentikan kegiatan penambangan untuk sementara sambil mempertemukan semua agar kegiatan penambangan tidak berdampak pada kamtibmas.