55 Kilogram Bom Ikan Disita Dari Rumah Warga Kabupaten Kolaka

Tribratapoldasultra.com_Polda Sultra – Unit Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengamankan puluhan bom ikan seberat 55 Kg yang dikemas dalam botol dari rumah warga di Tangketada, Kabupaten Kolaka.

Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda Sultra, AKBP Agus Budi Suprianto, S.IK mengatakan selain bom ikan polisi juga mengamankan sejumlah bahan untuk membuat bom tersebut yakni korek api, sumbu dan botol kosong.

Satu orang tersangka diamankan berinisial RS (37) dan dua orang lainnya melarikan diri dan menjadi DPO. Barang bukti dan TSK diamankan pada Jumat 15 Desember lalu. Pengungkapan Kasus bahan peledak untuk bom ikan ini bermula dari laporan warga.

“Tersangka dan rekannya menangkap ikan di perairan Teluk Bone, mereka melakukan aksinya sudah cukup lama,” ungkap AKBP Agus Budi saat konferensi pers di Mako Dit Polair Polda Sultra, Kamis (31/12/2017).

Terangsang dijerat undang undang darurat No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

Tinggalkan Komentar