
1 SAMATAU dan tim sukses paslon No. 2 BERAMAL SALEH, pasca sidang putusan MK dan sebelum maupun sesudah penetapan pasangan calon Bupati
Buton Tengah terpilih dalam Pilkada serentak Tahun 2017, Selasa, 04 April 2017 pukul 14.35 wita.
Akbar, M.Si, H. Gani, SE (perwakilan paslon No. 1), Ir. Ismuddin (perwakilan paslon No. 2 ), anggota KPU Jamudi, Kasat Intelkam
Polres Baubau AKP Muh. Salam, SH, MH, anggota panwas Arifin dan Nurmin.
Kapolres Baubau, memberikan penekanan kepada tim sukses agar menghormati putusan MK, agar bersama-sama menjaga Kamtibmas, pada saat penetapan yang adakan KPU agar undangan yang hadir tidak melakukan mobilisasi massa, serta tidak memberikan ijin terkait rencana giat konvoi yang dilakukan Paslon No. 1 dalam melakukan giat euforia yang berlebihan.
Adapun kesepakatan yang dibuat yaitu :
1. Apapun yang menjadi hasil putusan sidang di Mahkamah Konstitusi RI terkait dengan gugatan pasangan No. 2 BERAMAL SALEH agar semua pihak menghormati putusan tersebut dengan menjaga masa simpatisan untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum, pawai, keliling, pembakaran obor, pembakaran lilin, dan hal – hal lain yang dapat memicu pertikaian antar massa simpatisan sampai saat pelantikan Bupati terpilih Kab. Buton Tengah.
2. Perwakilan tim sukses pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Buton Tengah No. 1 SAMATAU dan No. Urut 2 BERAMAL SALEH siap mempertanggung jawabkan dan menjaga masing – masing simpatisan untuk tidak melakukan hal – hal yang dapat berimplikasi pada terjadinya gangguan Kamtibmas.
3. Agar tidak akan ada pergeseran massa pendukung pada saat pelaksanaan pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kab. Buton Tengah periode 2017 – 2022 oleh KPU Kab. Buton Tengah.
4. Surat pernyataan komitmen bersama dibuat dan untuk menguatkannya masing – masing pihak bertanda tangan.