DPO KASUS ANIRAT MELAWAN SAAT DI LAKUKAN PENANGKAPAN

Tribratapoldasultra.com_Polres Muna,Kamis(30 /3/2017) sekitar jam 03.00 wita telah melakukan penangkapan terhadap lelaki AR DPO tersangka Anirat yang terjadi pada bulan Juli 2016, sesuai LP /13/ VII/2016/Sultra/Sek Bonegunu/Pospol, tanggal 22 juli 2016.
Korban atas nama SHARUL RAMADAN alias LA USU bin LA RAMA.  Kronologis kejadian pada hari Rabu kanit Reskrim Polsek Bonegunu mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka yang dari bulan juli 2016 dijadikan DPO. 
Selanjutnya kanit Reskrim bersama anggota yang dipimpin oleh Kapolsek IPDA SUNARTON berangkat menuju Desa La gundi Kec.  Kambowa Kab.  Buton Utara dengan menggunakan kendaraan roda dua..
“Pada jam 23.00 wita, kami melakukan pengintaian dirumah yang menjadi tempat persembunyian tersangka dan pada hari Kamis tanggal 30 maret 2017 jam 01.00 wita tersangka berhasil diamankan, dalam proses penangkapan tersebut tersangka sempat mengancam anggota yang melakukan penangkapan dengan cara berteriak akan menebas anggota polsek bonegunu kemudian tersangka lari kehutan yang terletak dibelakang rumah dan saat itu anggota melakukan pengejaran sampai tersangka kelelahan dan terbaring dibawah tebing tinggi dalam hutan sehingga tersangka langsung diamankan,” ungkap Kapolsek
Kapolsek menambahkan,”setiba di perkampungan desa lagundi tempat anggota memarkir kendaraan, 3 buah kunci motor yang di gunakan anggota dalam melakukan penangkapan sudah tidak ada dan kemungkinan besar kunci motor tersebut diambil oleh pacar tersangka yang saat itu terkejut melihat pacarnya /tersangka sudah berhasil diamankan,”jelasnya. 
Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan  di Mako Polsek Bonegunu dan tersangka dikenakan  pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Tinggalkan Komentar