Melalui sosialisasi larangan membakar lahan dan hutan yang diadakan di aula Kelurahan Lapai Kecamatan Ngapa Kabupaten Kolaka Utara, Kasat Binmas menyampaikan mengenai pencegahan dan antisipasi Karhutla. Pada kesempatan tersebut, ia juga mensosialisasikan aturan-aturan hukum yang berkenaan dengan Karhutla, seperti Undang-undang (UU) Karhutla, UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup dan lainnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara bakar. Selain itu, kami juga memberitahukan apa saja dampak�karhutla, seperti mengganggu kesehatan dan perekonomian mereka” ujarnya, Rabu (29/3/2017) .
Ia pun apresiasi dengan antusiasme masyarakat yang hadir karena mereka berebut untuk bertanya dan berbagi informasi engenai Karhutlal. Ia pun menilai kegiatan Sosialisasi larangan membakar lahan dan hutan kerjasama dengan Polres Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Tenggara yang di wakili oleh Staf UPTD Dinas Kehutanan Kabupaten Kolaka Utara, dengan adanya program ini pemerintah, Khusus nya Kel Lapai dan Polri ikut terbantu untuk mensosialisasikan larangan membakar.
“Karena mengedukasi masyarakat dan memberikan pemahaman dan dibangkitkan kesadaran agar tidak membakar lahan,” ujarnya
“Sosialisasi tersebut mengingatkan kembali kepada masyarakat akan bahaya karhutla di wilayah mereka. Ditambah dengan adanya selebaran maklumat Karhutla tengang larangan membakar lahan,”ungkap kasat binmas.
Dalam kegiatan ini, turut hadir Camat Ngapa H. Burhanuddin, SH, Sekcam Ngapa Sarniah, SH, tokoh Masyarakat Kelurahan Lapai dan para Masyarakat Kecamatan Ngapa.