
di Kelurahan Abeli Dalam, bertempat di Kantor Kelurahan Puwaatu, Selasa tanggal 28 Maret 2017 sekitar pukul 09.00 wita.
Awalnya Brigadir Mashri mendapat laporan adanya sengketa tanah dari warga yang berdomisili di Kel. Abeli Dalam dan langsung mendatangi lokasi tersebut di Jalan Budi Utomo Baru Kel. Abeli
Dalam, sebelum ke lokasi kejadian terlebih dahulu menginfokan kepada Lurah Abeli
Dalam bahwa ada wargannya bersengketa tanah.
Setelah tiba dilokasi tersebut Brigadir Mashri bersama Lurah Abeli
Dalam dan perangkat kelurahan serta Babinsa mempertemukan kedua pihak dengan disaksikan warga bahwa
perselisihan sengketa tanah tersebut dan disepakati akan dilakukan proses mediasi
di kantor kelurahan pada hari sabtu depan.
Dalam dan perangkat kelurahan serta Babinsa mempertemukan kedua pihak dengan disaksikan warga bahwa
perselisihan sengketa tanah tersebut dan disepakati akan dilakukan proses mediasi
di kantor kelurahan pada hari sabtu depan.
Setelah dilakukan
kesepakatan bersama, Bhabinkamtibmas, Lurah dan Babinsa mengimbau agar
kesepakatan ini diindahkan bersama serta menjaga kamtibmas tetap
kondusif dan melarang ada yang melakukan pengolahan dan penebangan pohon
diarea lahan sengketa, karena masih sementara dalam proses mediasi.