
PA dan MF.
Kasus ini terungkap Februari 2017 lalu. Para pelaku diamankan setelah mendapat laporan dari pihak perusahaan tempat para pelaku menyicil motor yang merugikan perusahaan hampir Rp 1 miliar.
Kepada polisi, AA mengaku telah
merencanakan perbuatannya sejak tahun 2015. Berbekal pengalaman bekerja
di perusahaan pembiayaan, AA memutuskan membuat perusahaan baru. Karena kekurangan anggota, AA lalu merekrut
AS, PA dan MF. Dalam perusahaan itu, AA bertindak selaku direktur, AS
sebagai marketing, PA adalah surveyor dan MF adalah debt collector-nya.
merencanakan perbuatannya sejak tahun 2015. Berbekal pengalaman bekerja
di perusahaan pembiayaan, AA memutuskan membuat perusahaan baru. Karena kekurangan anggota, AA lalu merekrut
AS, PA dan MF. Dalam perusahaan itu, AA bertindak selaku direktur, AS
sebagai marketing, PA adalah surveyor dan MF adalah debt collector-nya.
“Kami kerja seperti pembiayaan. Mencari konsumen untuk membeli motor
dari kami. Motor itu kami ambil dari pembiayaan dan kami jual kembali
dengan harga murah,” ujar AA.
dari kami. Motor itu kami ambil dari pembiayaan dan kami jual kembali
dengan harga murah,” ujar AA.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Yunar HP Sirait mengatakan selama kurang lebih dua tahun pelaku berhasil menjual sebanyak 480 unit
motor di beberapa derah di Sultra. Dari hasil menjual motor
hasil penggelapan dari perusahaan pembiayaan bisa menghasilkan uang
sampai Rp 20 juta per unit. Paling rendah Rp 15 juta untuk tipe motor
kecil.
motor di beberapa derah di Sultra. Dari hasil menjual motor
hasil penggelapan dari perusahaan pembiayaan bisa menghasilkan uang
sampai Rp 20 juta per unit. Paling rendah Rp 15 juta untuk tipe motor
kecil.
“Pasal yang disangkakan Pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan.
Aksi mereka ini sudah bertahun-tahun dan baru terungkap tahun ini.
Karena bingung tidak ada konsumen lagi,” kata AKP Yunar, Senin 27 Maret
2017.
Aksi mereka ini sudah bertahun-tahun dan baru terungkap tahun ini.
Karena bingung tidak ada konsumen lagi,” kata AKP Yunar, Senin 27 Maret
2017.