Polres Kendari Bekuk Pelaku Curnik

Tribratapoldasultra.com_Polres Kendari – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kendari berhasil membekuk seorang pria berinisial AR, warga
Kabupaten Konawe, Minggu 26 Maret 2017 dini hari. 
AR ditangkap
di rumahnya karena dianggap sebagai pelaku pencurian barang elektronik
yang telah lama meresahkan warga Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Yunar HP Sirait menjelaskan,
penangkapan terhadap AR dilakukan setelah pihaknya mendapatkan 30
laporan polisi soal kasus pencurian barang elektronik di Kota Kendari.
Setelah melakukan pengembangan, personil Sat Reskrim dan Sat Intel mendapatkan identitas pelaku pencurian.
“AR melakukan pencurian sudah 30 lokasi. Dalam aksinya, AR tidak
sendiri tetapi ada dua temannya yang membantu dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujar AKP Yunar.
Menurut Kasat Reskrim, AR adalah otak dari kasus pencurian tersebut. Saat
beraksi, para pelaku biasanya menunggu rumah korbannya dalam keadaan
kosong. Setelah merasa aman, seluruh benda elektronik yang berada dalam rumah
digasak satu persatu.
“Setiap kali beraksi mereka menggunakan mobil. Jadi kerjanya cepat,
setelah masuk ambil beberapa barang dan kemudian bergerak pergi,” jelas AKP Yunar.
Para pelaku menjual hasil rampokannya dibeberapa kabupaten di Sultra
seperti Konawe, Muna, dan Baubau.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar