Tribratapoldasultra.com_Polres Konsel, Massa dari desa kiaeya kelompok 41 Ha berunjuk rasa mendesak perusahaan PT.Visideptindo membayar ganti rugi dan membuat MOU pembayaran royalti terhadap pemilik lahan kelompok 41 Ha.
Hal itu di sampaiakan Samsuddin,SH koordinator unjuk rasa bersama 50 orang pengunjuk rasa saat melakukan aksi di PT.Visideptindo,senin(27/3/2017).
Dalam pernyataan sikap massa juga akan menutup /menghentikan kegiatan pertambangan dan akan terus melakukan unjuk rasa sampai pihak perusahaan mau merealisasikan permintaan mereka.
Kapolsek Palangga Selatan Ipda Darwin Tamba dan Kepala Desa Kiaeya Tuti
Asmiati telah melakukan negosiasi baik kepada pengunjuk rasa maupun
pihak perusahaan dan hasilnya pihak perusahaan mengusulkan pertemuan
dibalai desa.
Asmiati telah melakukan negosiasi baik kepada pengunjuk rasa maupun
pihak perusahaan dan hasilnya pihak perusahaan mengusulkan pertemuan
dibalai desa.
Kasat Sabhara AKP Jumadir yang memimpin pengamanan menyampaikan kepada
pemilik lahan agar tidak melakukan tindak pidana apapun termasuk
pelanggaran dan pihak pengunjuk menyetejui tetapi tetap melakukan
penutupan aktifitas pertambangan yang menuju kelokasi 41 HA.
pemilik lahan agar tidak melakukan tindak pidana apapun termasuk
pelanggaran dan pihak pengunjuk menyetejui tetapi tetap melakukan
penutupan aktifitas pertambangan yang menuju kelokasi 41 HA.
Kapolres Konsel AKBP Yeyen Lesmana, S. IK dalam AAP mengatakan agar
pengamanan sesuai SOP, humanis dan lakukan upaya preventif serta
negosiasi. Kasubbag Humas AKP Yusuf Tawang menambahkan bahwa Kapolsek
Palangga Selatan sebelumnya telah melakukan negosiasi baik kepada
kelompok 41 maupun pihak perusahaan.
pengamanan sesuai SOP, humanis dan lakukan upaya preventif serta
negosiasi. Kasubbag Humas AKP Yusuf Tawang menambahkan bahwa Kapolsek
Palangga Selatan sebelumnya telah melakukan negosiasi baik kepada
kelompok 41 maupun pihak perusahaan.