Sebelas Kali Melakukan Pencurian, AE Dibekuk Polisi

Tribratapoldasultra.com_Polres Kendari – Aksi AE ini tergolong nekat dan rapi. Mengaku melakukan aksi disiang hari dengan sasaran rumah yang kosong. Sudah sebelas kali menurut pengakuannya pada polisi, tindakan yang melanggar hukum ini dia lakukan seorang diri diwilayah Ranomeeto dan Baruga. Setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian, akhirnya pada Selasa (21/3) kemaren AE berhasil dibekuk.
Barang bukti yang berhasil disita petugas diantaranya Handphone, laptop dan tabung gas. Dihadapan petugas AE mengaku telah menjual sebagian barang yang dicurinya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang juga dikenal dengan panggilan BH ini dijerat kasus Pencurian, melanggar pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kapolsek Ranomeeto Ipda Anisa Yusuf, STK. mengatakan pelaku sudah menjadi target operasi (TO) Polsek karena yang bersangkutan kerap kali melakukan aksinya diwilayah Polsek Ranomeeto.
“Pelaku ini tergolong licik karena setiap kali di endus keberadaannya oleh petugas selalu sembunyi, kemudian melakukan aksinya lagi. Tapi kami terus kejar dia dan berhasil kami amankan,” ungkap Kapolsek.

Tinggalkan Komentar