
Kejadian serupa terjadi di desa pelambua Kec. Pomalaa tepatnya di jalan Usaha Tani Dusun II Pelambua, seorang wanita usia senja mendapat perlakuan yang tidak diduga oleh anak tirinya yang sekian lama tinggal serumah dengannya beberapa hari yang lalu.
Berawal dari anak tiri saudari Hj. Ros yang bernama Ma?muman mempertanyakan mempertanyakan kepada dirinya (hj.Ros) tentang kepemilikan rumah tempat tinggal yang selama ini ditempati oleh Saudari Hj. Ros jika dikemudian hari dipanggil oleh sang Khaliq,mendengar pertanyaan tersebut membuat diantara keduanya salah paham, yang mana sebelumnya anak tiri Hj Ros (Ma?muman) mempertanyakan hal tersebut kepada ibu tirinya karena adanya kecurigaan bahwa Hj. Ros akan mewariskan rumah tersebut kepada salah satu cucunya.
Akibat kesalah pahaman tersebut anak tiri saudari Hj. Ros (Ma?muman) karena emosi sempat melakukan pengancaman terhadap dirinya dengan menggunakan pisau dapur, beruntung Ma,muman hanya melampiaskan emosinya kesebuah botol plastik yang ada di dekat saudari Hj. Ros dengan melayangkan pisau yang ada ditangannya ke botol pelastik tersebut.
Melihat Perlakuan anak tirinya tersebut Hj. Ros merasa ketakutan dengan usianya yang semakin senja, takut akan kejadian tersebut menimpah dirinya dan kemungkinan yang tidak diinginkan terjadi sehinggga melaporkan kepada melalui sekertaris desa Pelambua Bhabinkamtibmas yang ada di Desa Pelambua.
Mendengar laporan tersebut Bhabinkamtibmas desa pelambua Brigadir Heryanto. S.H senin (6/3/2017) pagi tadi langsung menuju rumah Hj. Ros untuk mengklarifikasi hal tersebut dan mempertemukan kedua belah pihak.
Pada saat ditemui dikediamannya Hj. Ros menyampaikan keluhannya kepada Bhabinkamtibmas atas perlakuan anak tirinya tersebut dan menyampaikan bahwa sejak tinggal serumah dengannya ia (Hj.Ros) merasa tidak pernah mendapatkan perhatian dari anak tirinya(Ma?muman) apalagi di usia yang sudah tua sperti sekarang ini.
Karena keduanya masih ada hubungan keluarga sehingga kami berusaha mempertemukan keduanya dan memberikan pemahaman dan saling intropeksi diri, bahwa setiap permasalahan apalagi maslah warisan agar dibicarakan secara baik-baik dengan melakukan musyawarah dengan pihak keluarga dan tidak dengan emosi yang nantinya akan menjadi Pidana, sehingga dengan pemahaman tersebut kedua belah pihak menyadari kekeliruannya dan saudara Ma?muman pun meminta maaf kepada ibu tirinya dan tidak akan mengulangi perbuatannya, terang Heryanto?.
Ma?muman adalah anak dari istri kedua suami dari saudari Hj. Ros yang sudah sejak lama meninggal dunia, yang mana sebelumnya ibu kandung saudara Ma?muman menikah dengan suami Hj. Ros (Djamal) atas persetujuan Hj. Ros yang sejak kecil hingga sekarang saudara Ma?muman dirawat oleh Hj. Ros. Ungkap Heryanto?.
Setelah keduanya memahami dan menyadari perbuatannya, kedua belah pihak kembali berbaikan, melihat kejadian tersebut secara tidak langsung dapat kita proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI ini, namun sudah menjadi tugas kami selaku Bhabinkamtibmas untuk berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan permaslahan-permaslahan yang dihadapi oleh warga masyarakat melalui kearifan lokal yang ada, yang tentunya nantinya masyarakat dapat lebih memahami hukum yang ada dan sebisa mungkin setiap permasalahan bisa diselesaikan tanpa harus melalui proses hukum utamanya permasalahan-permaslahan kecil yang bisa menjadi besar, terang Heryanto?.