Kegiatan kunjungan dari Setjen Wantannas tersebut bertujuan dalam rangka pengkajian daerah di Prov. Sultra
Didalam sambutan Kapolda Sultra yang diwakili oleh Wakapolda Sultra kepada Setjen Wantannas menjelaskan bahwa di Sultra hingga saat ini tidak ada kejadian menonjol terkait kasus intoleransi dan radikal, meskipun itu di Sultra terdapat POK Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Paska ditetapkannya perppu Nomor 2 Tahun 2017 atau UU RI nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas, secara umum kegiatan HTI di Sultra ditutup dan secara umum kondisi kamtibmas di wilayah hukum Polda Sultra aman dan kondusif, walaupun angka kriminalitas menunjukkan peningkatan utama pada kasus kejahatan konvensional seperti penganiayaan, pencurian, pengeroyokan dan KDRT yang secara umum dipengaruhi oleh kebiasaan masyarakat yang sering mengkomsusi miras.