Sebanyak 12 ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi sejak H-7 hingga hari H lebaran Idul Fitri 1437 Hijriah diberikan santunan oleh PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala PT Jasa Raharja Sultra Nano B. Tjahjono di Kendari, Selasa, menjelaskan total pembayaran santunan yang diberikan sebesar Rp175 juta. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 16,67 persen bila dibanding dengan tahun 2015 lalu yang hanya sebesar Rp150 juta untuk periode yang sama.
Ia mengatakan, delapan ahli waris korban menerima santunan di Kantor Jasa Raharja dengan disaksikan Direktur Lalu Lintas Polda Sultra Kombes Pol Rudi Antariksawan, Sementara empat ahli waris korban lainnya dibayarkan melalui wilayah Polres masing-masing.
“Kita berharap pada masa yang akan datang, angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Sulawesi Tenggara khususnya, senantiasa mengalami penurunan,” ujar Nano.
Penyerahan santunan korban kecelakaan lalu lintas telah diatur dalam UU Nomor 33 dan 34 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan. Jumlah santunan yang diberikan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp25 Juta, korban luka-luka maksimal Rp10 juta, cacat tetap maksimal Rp25 juta serta biaya penguburan sebesar Rp2 juta.
Dirlantas Polda Sultra Kombes Pol Rudi Antariksawan sebelumnya menjelaskan, korban kecelakaan lalu lintas didominasi karyawan swasta, pelajar dan mahasiswa. Namun ada juga dari kalangan TNI dan Polri. “Setelah kita dalami, ternyata yang banyak mengalami kecelakaan lalu lintas adalah usia produktif dari 15 tahun sampai 25 tahun,” ungkap Rudi Antariksawan.
Penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas di Provinsi Sulawesi Tenggara karena human error seperti mengendari kendaraan dengan kencang serta tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
Hingga hari ke-11 Operasi Ramadniya telah terjadi 30 kali kecelakaan lalu lintas di berbagai wilayah yang ada di Sultra. Kasus terbanyak terjadi di Kota Kendari, disusul Kabupaten Kolaka dan Kota Baubau.