
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Abdul Kadir yang dikonfirmasi Jumat (10/6) menjelaskan, usai mendapat informasi dari masyarakat, anggotanya kemudian memancing tersangka Ersan alias Erik untuk melakukan transasi Narkoba. “Setelah didapatkan barangnya, kami kemudian menangkap dia bersama sepupunya yang juga jadi pengedar bernama Hasrawan ini,” ungkapnya, kemarin.
Dari hasil penggeledahan di kediaman mereka, polisi menemukan 3 kemasan narkotika, timbangan digital, handphone, pipet, dompet, alat bukti transfer bank, ATM dan uang tunai. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polda Sultra. Mereka dijerat pasal 132 junto pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran Narkoba. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.