49 Gram Sabu Disita, Polri Tak Henti Berantas Narkoba

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Unaaha, 25 Juli 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat malam (25/7), petugas mengamankan dua orang remaja yang diduga sebagai pengedar sabu dengan total barang bukti seberat 49,91 gram.

Kedua pelaku yang diamankan adalah SEKAR SAPUTRA alias SEKO (17), warga Kelurahan Ameroro, Kecamatan Uepai, dan REYHAN AERIL alias REYHAN (17), warga Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan sering terjadinya transaksi narkoba di Kelurahan Ambekairi. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Konawe melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku pertama, SEKAR SAPUTRA, sekitar pukul 23.30 Wita. Dari tangan pelaku, ditemukan 8 sachet sabu dengan berat bruto 5,31 gram dan satu unit handphone merek Oppo A3X.

Pengembangan dari penangkapan tersebut mengarah pada REYHAN AERIL. Petugas melakukan tangkap tangan di wilayah Kelurahan Wawonggole, Kecamatan Unaaha. Setelah dilakukan interogasi, REYHAN mengaku menyimpan sabu di rumah kerabatnya di Kelurahan Ambekairi. Penggeledahan yang disaksikan oleh aparat kelurahan setempat menemukan 78 sachet sabu dengan berat bruto 44,80 gram, beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan dan penggunaan narkotika, antara lain alat pres, timbangan digital, alat isap, pipet plastik, dan klip bening.

Dari hasil pengungkapan tersebut, total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 49,91 gram sabu, bersama dengan barang bukti non-narkotika lainnya. Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe menyampaikan bahwa kedua pelaku diduga berperan sebagai pengedar dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai langkah tindak lanjut, penyidik telah melakukan pemeriksaan urine dan darah, memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, serta menyiapkan barang bukti untuk dikirim ke Labfor Makassar guna keperluan pemberkasan.

Polres Konawe menghimbau kepada seluruh masyarakat agar turut serta dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar, terutama di kalangan remaja. Peran aktif warga sangat dibutuhkan demi mewujudkan Konawe yang bersih dari narkoba.