Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara mencatat, sepanjang Januari hingga September 2016, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan pada 11 institusi kepolisian yang ada di Sultra sudah mencapai 504 kasus.
Dari data yang ada, Polres Muna yang mencakup wilayah hukum Muna, Muna Barat, dan Buton Utara, kebagian laporan kekerasan perempuan dan anak sebanyak 104 kasus, menyusul Polres Kota Kendari yang mencakup wilayah Konawe Kepulauan sebanyak 84 kasus, Polres Konawe bersama Konawe Utara 65 kasus, Baubau 63 kasus.
Kemudian, Polres Kolaka mencakup wilayah Kolaka Timur 40 kasus, Polres Buton yang mencakup wilayah Buton Selatan dan Buton Tengah sebanyak 35 kasus, Konawe Selatan 39, Kolaka Utara 19, Bombana 22, Polres Wakatobi 26 kasus, dan di Polda Sultra sendiri ada 7 kasus.
Berdasarkan laporan yang ada, terdapat 11 jenis kejahatan yang terjadi, mulai dari pemerkosaan, perzinahan, nikah tanpa izin, aniaya dalam keluarga atau KDRT, setubuhi anak di bawah umur, bawa lari perempuan, bawa lari anak orang, percobaan pemerkosaan, pencabulan, pelecehan anak di bawah umur, hingga kasus penelantaran anak.
Dari semua jenis kejahatan tersebut, yang paling menonjol adalah kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang mencapai 251 kasus, menyusul laporan pencabulan sebanyak 103 kasus.
Kasubbid PID Polda Sultra, Komisaris Polisi Dolfi Kumaseh, menyatakan, dari 504 kasus tersebut, 463 kasus diantaranya sudah diselesaikan dan sudah sampai di kejaksaan untuk menuju persidangan. Masih ada 41 kasus lagi yang harus dituntaskan polisi.
“Untuk 463 kasus itu ada yang sudah divonis para pelakunya dan ada juga yang baru tahap pemberkasan di kejaksaan masing-masing kabupaten dan kota. Angka ini menunjukan peningkat di banding kasus sepanjang tahun 2015, yang mencapai 450 kasus,” jelas Dolfi Kumaseh, Selasa 25 Oktober 2016.