Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda Sultra, AKBP Agus Budi Suprianto, S.IK mengatakan selain bom ikan polisi juga mengamankan sejumlah bahan untuk membuat bom tersebut yakni korek api, sumbu dan botol kosong.
Satu orang tersangka diamankan berinisial RS (37) dan dua orang lainnya melarikan diri dan menjadi DPO. Barang bukti dan TSK diamankan pada Jumat 15 Desember lalu. Pengungkapan Kasus bahan peledak untuk bom ikan ini bermula dari laporan warga.
“Tersangka dan rekannya menangkap ikan di perairan Teluk Bone, mereka melakukan aksinya sudah cukup lama,” ungkap AKBP Agus Budi saat konferensi pers di Mako Dit Polair Polda Sultra, Kamis (31/12/2017).
Terangsang dijerat undang undang darurat No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.