Langkah kerja marathon Reskrim Polres Buton patut diapresiasi dalam mengungkap beberapa kasus kriminal khususnya pemerkosaan yang akhir-akhir ini terjadi di wilayah Buton, tepatnya di Lapangan Pasarwajo Guano Limombo pada tanggal 20 November 2016 bulan lalu akhirnya rangkum untuk di sidangkan.
Saat ditemui ruangan kerjanya, Kasat Reskrim Polres Buton yang juga pernah menjadi penyidik junior terbaik Tipikor Polda Sultra ini, Iptu Hasanuddin SH MH, mengatakan bahwa pada prinsipnya kasus pemerkosaan ini sudah masuk tahap dua dengan memiliki unsur bukti yang sudah cukup dan lengkap.
“Tersangkanya 7 orang, satu diantaranya anak dibawah umur tentu sanksi nya ada perlakuan khusus terhadap anak, ringannya tergantung dari putusan persidangan,” tutur Hasanuddin.
“Atas perbuatannya, keenam pelaku ini, dijerat UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 81 ayat (1), 82 (2), 76 (C), 76 (D) hukumannya minimal 5-15 tahun penjara,” tegasnya.
Hal senada pun juga dijelaskan oleh penyidik Brigpol Muhalis bahwa dalam penyidikan kasus ini korban (Melati-red) menceritakan awal kronologis awalnya lewat komunikasi via telpon dengan pelaku (Parman) dimana keduanya memiliki hubungan asmara (pacaran).
“Menurut keterangan korban, saat itu ia berada di Pasarwajo namun tiba-tiba Parman tiba-tiba datang menjenguknya untuk jalan-jalan ke Lapangan Wagola, setibanya di tempat ternyata disitu sudah ada pelaku jois dan salaman ini menarik paksa baju korban Melati (Inisial-red) untuk melakukan hubungan badan sambil memaksa membaringkan korban, korban pun memberontak, tapi korban diancam kalau tidak mau maka videonya akan disebar, karena merasa terancam maka terpaksa korban melayani keinginan nafsu bejat para pelaku,” papar Penyidik Muhalis meniru ucapan korban.
“Kami dari pihak penyidik punya bukti lain seperti visum, keterangan saksi maupun korban, apalagi korban (inisial Melati-red) ini masih di bawah umur,” terangnya.
Brigpol Muhalis menambahkan pula bahwa setelah para pelaku Jois dan Salaman ini menghubungi teman-temannya, yakni La Mendet, La Mudi, La Muli, La Boy dan Jay, maka datanglah kelima teman pelaku ini hingga secara bergantian menyetubuhi Melati sampai tak berdaya.
“Seketika itu, ada warga Wagola yang melihat kejadian tersebut, maka datanglah tersebut untuk menyelamatkan korban, para pelaku pun lari sedangkan korban diselamatkan ke kampung,” sambungnya.
“Menurut para versi pelaku pun berbeda, tapi kami dari pihak penyidik Reskrim memiliki alat bukti lain, semuanya akan jelas faktanya di persidangan,” pungkas Muhalis.
Kapolres Buton AKBP Andi Herman SIK, menghimbau dan berpesan kepada seluruh masyarakat Buton agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap kejadian serupa dan jadikan kasus ini sebagai pembelajaran agar dijaga dan kontrol dengan baik anak perempuannya, jangan dibiarkan keluyuran atau kelayapan sendiri khususnya di malam hari sehingga hal-hal yang kita bersama tidak inginkan tidak terjadi sebagaimana yang terjadi pada kasus ini, sebuah peristiwa terjadi karena ada niat pelaku dan kesempatan, untuk itu mari kita bersama-sama mengantisipasinya sebelum hal-hal negatif menimpa anak-anak kita semua.