
Dalam orasinya, La Ode Pandi Sartiman dan Rahmat Buhari selaku koordinator lapangan, ” mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh beberapa pegarawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna terhadap AHMAD EFFENDI seorang Jurnalist Kolaka Pos yang terjadi di Kabupaten Muna.
Diterima oleh Kasubbid PID Kompol Dolfi Kumaseh di Ruang Media Center Polda Sultra, Ketua AJI Kendari dan Ketua IJTI Sultra meminta kepada Kapolda Sultra melalui aparat Polres Muna yang melakukan proses penyelidikan, untuk “Mengusut Tuntas” kasus yang menimpa rekan jurnalis Kolaka Pos pada saat melakukan konfirmasi dan pengambilan gambar di Kantor RSUD Kabupaten Muna pada hari Senin 27/3/2017.
Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap korban dan mengkaji terhadap video yang dibagikan, tindakan yang dilakukan beberapa oknum pegawai negeri sipil di RSUD Muna sebagai bentuk pembungkaman demokrasi, intimidasi dan perlawanan terhadap kebebasan pers.
Dari keterangan korban, jurnalis telah melakukan upaya konfirmasi kedua kalinya terhadap dugaan pungli yang dilakukan staf di RSUD Muna sebanyak dua kali, dan disaat itu pula beberapa staf marah dan mencoba merebut kamera jurnalis. Bahkan, beberapa orang staf hendak menganiaya jurnalis.
Selain di Kabupaten muna, aksi kekerasan jurnalis juga terjadi di Medan Sumatera Utara yang menimpa jurnalis INEWS TV MEDAN yang di picu kemarahan atas pemberitaan terkait penyerobotan lahan yang di backing oleh oknum aparat Polda Sumut dan Oknum Marinir.
Ketua Aji Kendari Zainal A Ishaq, mengatakan aksi kekerasan dan menghalang halangi kerja jurnalis adalah merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi salah satu produk reformasi. Dalam Pasal 4 ayat 2 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan bahwa terhadap Pers nasional tidak dikenakan Penyensoran, Pembredelan atau Pelarangan Penyiaran.
Selanjutnya, dijelaskan pula dalam pasal 4 ayat 3 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Tutur Zainal
Bagi pihak yang menghalangi tugas jurnalis dalam melakukan peliputan, dalam Pasal 18 ayat 1 menegaskan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.
Untuk itu, AJI tidak mentolerir mereka yang berusaha menghalangi kebebasan pets dan kemerdekaan berekspresi serta upaya membungkam demokrasi, dan bagi masyarakat atau narasumber yang keberatan dengan karya jurnalistik, agar menempuh mekanisme sesuai UU Pers, berupa hak jawab, bukan dengan kekerasan. Tutupnya