Cemburu berujung maut, hal itulah yang menggambarkan kisah Ramina (41) istri dari Subarman mantan Kepala Desa Watu-watu, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan tersebut dibakar api cemburu karena melihat kemesraan antara suaminya, Subarman dan Istri keduanya, Suniah.
Ramina gelap mata sehingga berencana untuk mengakhiri hidup Suniah dengan menyewa tiga orang pembunuh bayaran yang dimotori oleh adik kandungnya sendiri yang bernama Mansyur (33) dibantu dua orang lainnya Ikbal (22) dan Rakuti (23).
Kejadian ini bermula Tiga Tahun silam, tepatnya Agustus 2013 lalu. Mendengar sang kakak ada permasalahan keluarga, Mansyur berniat dan menawarkan diri untuk membantunya. Namun apadanya, ternyata Ramina berencana untuk menghabisi madunya itu dan disampaikanlah hal tersebut kepada Mansyur. Diimingi uang senilai Rp50 juta rupiah akhirnya Mansyur sepakat untuk melakukan pembunuhan tersebut dibantu kedua orang rekannya.
Pada malam kejadian, Senin (05/8/2013), sekitar pukul 23:00 Wita saat korban sedang tertidur lelap dikamarnya, Ikbal dan Mansyur menyelinap masuk lewat pintu belakang di kediaman korban, Desa Ranooha, Kecamatan Ranomeeto, sedangkan Rakuti menunggu diluar dan berjaga jaga.
“Saya tikam dua kali pake badik,” kata Ikbal yang masuk terlebih dahulu disusul Mansyur yang juga bertubi-tubi menghujamkan sebilah parang ditubuh Suniah hingga akhirnya tewas.
Saat dimintai keterangan di ruangan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, Jum’at (15/7) mereka mengakui otak dari pembunuhan berencana ini adalah Ramina.
“Kami ditawari Rp50 juta, tapi baru terima Rp12 juta, saya 6 juta, Ikbal dan Rakuti masing-masing 3 juta,” ungkap Mansyur dengan penuh penyesalan.
Sementara itu Ramina mengaku terbakar cemburu kepada istri kedua sang suami. Padahal dari pernikahannya dengan Subarman ia telah dikaruniai dua orang anak.
“Suami saya menikah tanpa sepengetahuan saya, tau-taunya ternyata istri keduanya itu sudah hamil,” kata Ramina kepada wartawan.
Dari pengembangan informasi ketiga tersangka bersama Ramina berhasil diringkus pada Kamis (14/7). Rakuti diringkus pada pukul 07:00 Wita di Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe. Setelah diinterogasi lebih mendalam, Mansyur yang rumahnya hanya berjarak tiga rumah dari kediaman Rakuti juga ikut ditangkap.
Ramina juga ikut digiring sekitar pukul 04:00 Wita pagi dari kediamannya di Desa Watu-watu, Kecamatan Sabulakoa setelah namanya dicatut oleh Mansyur pada saat interogasi.
Sementara itu Ikbal ditangkap pada pagi hari pukul 07:00 Wita di Desa Wukudambu, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra Kombes Pol Agus Sadono membenarkan terkait penangkapan tersebut.
“Kasus ini memang sudah lama sejak 2013 lalu, untuk melakukan penangkapan memang butuh waktu, ada yang cepat ada yang lambat dari informasi yang kita kembangkan ketiga tersangka ditambah otak dari pembunuhan tersebut (Ramina, red) telah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka dijerat pasal 338 subsider pasal 340 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas perwira dengan tiga bunga dipundak tersebut.