Kepolisian Sektor (Polsek) Tolala, Kabupaten Kolaka Utara berhasil menangkap seorang nelayan bernama Akri Rauf yang menganiaya dan nyaris menembak seorang warga Tolala bernama Nur Alam. Kekerasan ini dikabarkan karena perselisihan keluarga antara keduanya pada Selasa 28 Februari 2017 siang tadi Pukul 12.30 Wita.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tolala Aiptu Muh. Aris, SH bersama Aipda Halimin dan Brigadir Irwanto amir, Pelaku berhasil diamankan di kediamannya bersama satu pucuk senjata air soft dan lima butir peluru.
” Pelaku telah kami amankan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Nur Alam, pada Minggu 26 Februari 2017,” Jelas Aiptu Muh Aris
Saat ini katanya pelaku sudah sementara di Polsek Tolala, Polres Kolaka Utara untuk menjalani pemeriksaan. Nelayan bernama Akri Rauf tersebut juga sudah ditetapkan tersangka atas tindakannya melakukan penganiayaan. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Sudah sementara diperiksa. Selanjutkan akan dilakukan penyidikan. Untuk barang buktinya sudah diamankan juga di Polsek,” jelasnya.