Tribratanews.sultra.polri.go.id – Guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan dan penyelewengan pupuk bersubsidi pemerintah di wilayah Sultra, Dinas ketahanan pangan, Dinas tanaman pangan dan peternakan, Dinas perkebunan dan hortikultura, serta Dinas kelautan dan perikanan provinsi sultra melakukan kersajama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra melalui penandatangan MoU yang dilaksanakan diruangan Ops Polda Sultra, Rabu 17 Juni 2020.
MoU atau Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh empat Kepala Dinas (Kadis) instansi tersebut dengan Karo Ops Polda Sultra, Kombes Pol Drs Budi Wasono, M.H.
Dalam sambutannya Karo Ops menyatakan bahwa PKS atau perjanjian kerja sama ini sangat penting, mengingat masyarakat disultra ini potensi tentang pertanian, perkebunan dan peternakan dinilai sangat menjanjikan, khususnya dalam menunjang kehidupan sehari-hari.
“Kerjasama ini dianggap penting selain sama-sama kita mengawasi pupuk bersubsidi pemerintah di wilayah sultra. Dimana pupuk merupakan salah satu Objek Vital (Obvit) nasional yang merupakan asset negara yang harus dijaga keamanannya,” ungkap Karo Ops.
Tujuan dari MoU bersama ini adalah meningkatkan koordinasi, pembinaan dan kerjasama para pihak terkait dalam rangka pengamanan Kawasan dan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi yang masuk dalam daerah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.
Diharapkan dengan kerjasama ini dapat mengatasi tindak penyalahgunaan atau penyelewengan pupuk bersubsidi sehingga mendukung terwujudnya prinsip 6T yaitu tepat waktu, jenis, harga, mutu, lokasi dan tepat jumlah dapat terwujud.