Tersangka bandar narkoba yang dibekuk buru sergap Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Sultra AKBP Abdul Kadir di Kendari, Senin (11/7), mengatakan tersangka KR (39) dan HR (38) yang saat ini mendekam dalam sel tahanan dijerat melanggar Undang Undang Darurat karena memiliki senjata api secara ilegal.
“Penyidik menerapkan pasal berlapis atas tuduhan mengedarkan narkoba dan memiliki atau menggunakan senjata api dalam menjalankan bisnis terlarang tersebut,” kata Kadir didampingi Kasubid PID Humas Polda Sultra Kompol Dolvi Kumaseh.
Tersangka KR masuk target operasi aparat sejak 2015 namun baru kali ini tidak dapat meloloskan diri.
Buru sergap Narkoba Polda Sultra berhasil meringkus tersangka KR Senin (30/6) sekitar pukul 21.30 WITA setelah seorang anggota polisi menyamar sebagai pembeli psikotropika jenis sabu sabu.
Setelah meringkus tersangka KR penyidik menguak keterlibatan HR (38) yang tidak lain adalah rekan tersangka KR berbisnis narkoba.
Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa, satu pucuk senjata jenis pistol dalam kondisi rusak, enam paket sabu sabu, satu set kamera perekam dan satu unit televisi.
Barang butki berikutnya adalah 12 kartu anjungan tunai mandiri (ATM) berbagai bank, uang tunai Rp3,1 juta, 6 telepon genggam berbagai merk, 4 kartu tanda penduduk, alat hisap, tiga korek api dan selang.
Dolvi Kumase mengatakan penyidik akan mengembangkan untuk mengungkap jaringan atau keterlibatan orang lain dari bisnis menggiurkan tersebut.
“Namanya juga pengedar berarti ada yang mengedarkan. Kalau para tersangka mengurai siapa-siapa mitra bisnisnya maka tersangka dipastikan lebih dari dua orang,” kata Dolvi.