Peredaran narkoba kian menghawatirkan di Sulawesi Tenggara. Hampir semua daerah di Bumi Anoa ini, kepolisian menangkap para pengedar serbuk haram itu. Terbaru Kepolisian Resor Kolaka Utara berhasil membekuk seorang pelaku pengedar sepuluh paket narkoba jenis sabu-sabu, Kamis 01 September 2016.
Kepala Sub bidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Komisaris Polisi Dolfi Kumaseh, mengungkapkan, berdasarkan informasi yang masuk kepadanya, anggota Polres Kolut berhasil menangkap pengedar narkoba bernama Sair. Penangkapan ini saat sebelum Sair membawa narkoba kepada pembeli.
“Sair diamankan pada Kamis pada pukul 15.30 Wita, untuk lokasi penangkapan anggota Polres Kolut menangkapn pelaku di Jalan Merdeka, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara,” jelasnya.
Proses penangkapan ini dijelaskan Dolfi, anggota menggunakan sistem under cover buy yakni dengan cara menyamar. Memang kata Dolfi, Sair adalah target operasi kepolisian yang sudah beberapa hari diintai. Saat proses penyelidikan semuanya tuntas kata Dolfi, anggota Polres Kolut langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku ditangkap saat hendak membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak sepuluh paket dengan berat narkotika diperkirakan sekitar delapan gram. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kolut untuk menjalani pemeriksaan,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, ditemukan fakta bahwa barang haram tersebut diduga didapatkan dari luar daerah Sultra yang disuplai melalui jalur darat. Namun terkait hal ini, Dolfi mengatakan anggota Satuan Narkoba Polres Kolut masih terus melakukan penyelidikan.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di terancam hukuman tujuh tahun penjara karena dijerat Pasal 12, Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.