Tribratapoldasultra.com_Polda Sultra – Usai melancarkan aksinya dengan booking PSK lewat aplikasi Bee Talk dan membayar dengan uang palsu, MJ akhirnya harus pasrah saat dibekuk oleh anggota kepolisian dari Subdit II Tipideksus Ditreskrimsus Polda Sultra pada 16 Januari lalu.
Penelusuran terhadap uang palsu yang digunakan MJ bermula setelah seorang wanita berinisial NA yang dibooking nya lewat Bee Talk melaporkan di Polda Sultra bahwa dirinya dibayar pakai uang palsu usai melayani MJ di salah satu hotel di Kota Kendari.
NA mengetahui dirinya dibayar pakai uang palsu usai membayar taksi, namun supir taksi tersebut jeli dan memberitahu nya bahwa uang yang ia gunakan palsu.
“Melalui lidik yang cukup panjang oleh Subdit II Ditreskrimsus pelaku berhasil ditangkap, dia bayar wanita yang di BO via Bee Talk dengan Rp. 800 ribu,” ungkap Kasubdit II Tipideksus Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Susilo Setyawan, S.IK saat gelar konferensi pers bersama wartawan di Media Centre Bid Humas didampingi Kasubbid PID Kompol Dolfi Kumaseh, Jumat (19/1/2018).
MJ mengaku baru pertama kali menggunakan uang palsu dengan mencoba coba dengan membuat nya menggunakan printer dan hanya digunakan untuk booking PSK saja.
Beberapa barang bukti yang diamankan yakni Printer Epson untuk membuat uang palsu dan sejumlah uang palsu hasil cetakan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MJ dijerat pasal 26 ayat (3) Junto pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman penjara 15 tahun.
“Di Tahun 2018 ini adalah kasus kali pertama terkait penyalahgunaan uang palsu,” pungkas AKBP Susilo Setyawan, S.IK.