Beberapa Produk Makanan Disita Satgas

Tribratapoldasultra.com_Polda Sultra,Satgas Penanggulangan Gejolak Harga Barang dan Ketersediaan Kebutuhan Pokok langsung action pada Sabtu (20/5) setelah melakukan rapat koordinasi beberapa waktu lalu.

Tim yang berjumlah 10 orang terdiri dari 8 personel Dit Reskrimsus dan 2 personel Balai Pom Kendari dipimpin oleh Kasubdit I Indagsi Ditkrimsus selaku Ka Tim, yakni AKBP DINNAR WIDARGO. S.I.K melaksanakan pengecekan terhadap beberapa pasar modern yang ada di kota Kendari dengan sasaran berupa produk-produk yang tidak memiliki izin edar, Produk expieed / kadaluwarsa dan barang yang tidak memenuhi standar kelayakan produk yang dikemas ulang.

Pengecekan bersama tersebut dilakukan dengan sasaran diantaranya pukul 09.00 Wita Tim mulai bergerak menuju salah satu Swalayan yang beralamat di jalan Kapten Piere Tendean Baruga Kota Kendari dari hasil pengecekan ditemukan barang / produk yang tidak memenuhi standar kelayakan produk kemasan ulang diantaranya Kopi bubuk asli Robusta merk astra sebanyak 154 pcs kemasan 250 g , 13 pcs kemasan 175 g, 30 pcs kemasan 500 g. Kopi bubuk Robusta merk Raja istana sebanyak 153 pcs kemasan 200 g, 37 pcs kemasan 500 g. Keripik pisang manis cemilan krees sebanyak 6 pcs, TBM Quick sebanyak 85 bks seharga @Rp.14.000 / bks, Roombuter holman sebanyak 76 bks seharga @Rp. 19.000 / bks, Mentega Amanda putih sebanyak 17 bks, Susu bubuk kue merk indomilk sebanyak 208 bks seharga @12.000 / bks.

Barang yang telah didata tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak penanggung jawab swalayan agar segera di lakukan perubahan terhadap kemasan barang tersebut sesuai standard kelayakan yang dikeluarkan oleh balai POM.

Selanjutnya pukul 10.30 Wita Tim bergerak menuju ke HYPER MART yang terletak di salah satu Mall ternama di Kendari. Dari hasil pengecekan ditemukan produk yang masih menggunakan kode registrasi lama yaitu “Pau Mini Value Plus ” produk makanan olahan tersebut merupakan Ba Pau kemasan yang dibekukan dalam lemari pendingin ditemukan sebanyak 46 Pcs , produk tersebut dilaporkan kepada pihak pengelola HyperMart untuk kemudian dikembalikan (return) kepada pihak suplier agar segera diganti dengan produk yang menggunakan kode rehistrasi terbaru dari Balai POM.

Dan oada pukul 12.00 Wita Tim Satgas bergerak menuju Swalayan MM kota Kendari, dari hasil pengecekan ditemukan beberapa produk yang masih menggunakan kode registrasi lama yaitu Abon dan dendeng sapi wahid cap kepala sapi sebanyak 58 pcs yang di produksi oleh Pt. karya Ibu Kabupaten Kupang, Tau Sako ( Cap Sian Tau ) sebanyak 62 pcs, sohun super catur sebangak 7 pcs yg diproduksi oleh sanjaya tulung agung Jatim. Sohun istimewa kuning mas kemasan 100 g sebanyak 35 Pcs yg diproduksi oleh jaya agung abadi tulung Agung Jatim .

Produk-produk tersebut dilaporkan kepada pihak pengelola Swalayan MM untuk dikembalikan (return) kepada pihak suplier agar segera di ganti dengan produk yang menggunakan kode registrasi dari balai POM.


Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Wira Satya dalam keterangannya menjelaskan kegiatan tersebut menindaklanjuti hadil rapat bersama Gubernur dan indtansi terkait beberapa waktu lalu.

“Tim tindak langsung bergerak, ini untuk mengantisipasi ketersediaan dan antisipasi lonjakan harga menjelang bulan puasa dan lebaran nanti”, tutupnya.

Tinggalkan Komentar