Entah setan apa yang telah merasuki Darman (41). Betapa tidak, pria asal Desa Wonua Sangia kecamatan Landono Konsel ini tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri hingga berulang-ulang.
Saat diperkosa oleh sang ayah, si anak masih bersekolah di sekolah dasar, RK, masih berusia sembilan tahun.
Kasubbag Humas Polres Konsel AKP Yusuf Tawang saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pelaku menyetubuhi korban di rumah pelaku secara berkali kali dan pelaku mengancam korban akan dipukul apabila korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain, sehingga korban mengalami trauma dan sering menyendiri dan tidak mau bergaul dengan teman sebayanya.