
Bhabinkamtibmas, menghimbau agar kedua belah pihak tetap menahan diri sampai pihak BPN konawe mengeluarkan hasil titik koordinat masing-masing sertifikat oleh yang bersengketa dan hasil penyelesaian sengketa tanah tersebut akan diketahui seminggu kemudian.
Sebelumnya, Bhabinkamtibmas bersama Kanit Resktim Polsek Wonggeduku telah memediasi dan membuatkan pernyataan bahwa siapa pun yang ditetapkan oleh BPN memiliki sertifikat atas tanah tersebut maka dialah yg berhak, sementara sertifikat yang lain wajib menerima dan berhak juga mengajukan ke BPN letak tanah yang ada disertifikatnya.