Dalam rangka mencegah serta menekan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Buton, Polres Buton memasang dua spanduk himbauan bahaya kebakaran hutan dan lahan oleh bhabinkamtibmas Kel. Kombeli Brigadir Safaruddin Duha, Kamis (15/3).
Spanduk yang pertama, di pasang dijalan poros Kel. Kombeli. Spanduk yang kedua dipasang di Kel. Awainulu. Dalam pemasangan spanduk tersebut bhabinkamtibmas bersama dengan tokoh pemuda dan masyarakat.
Dalam spanduk tersebut tentang himbauan. Adapun isinya yaitu DIHIMBAU KEPADA SELURUH MASYARAKAT KABUPATEN BUTON KHUSUSNYA BAGI MASYARAKAT, BUMN, INSTANSI PEMERINTAH DAN INSTANSI SWASTA SEBAGAI PENGGUNA LAHAN KEHUTANAN, PERKEBUNAN/PERTANIAN AGAR TIDAK MEMBAKAR HUTAN/LAHAN YANG MENGAKIBATKAN ADANYA PENCEMARAN UDARA BERUPA KABUT ASAP SEHINGGA DAPAT MENIMBULKAN PENYAKIT PERNAPASAN ISPA.
Maksud pemasangan papan larangan/himbauan ini adalah melakukan upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan. Tujuannya adalah memberi peringatan kepada masyarakat mengenai daerah-daerah yang rawan terjadinya kebakaran. Sasaran kegiatan ini adalah masyarakat di sekitar kawasan hutan dan lahan yang rawan terjadi kebakaran di Kab Buton.
Diharapkan dengan dilakukan pemasangan spanduk himbauan larangan ini dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Wilayah Buton.
Brigadir Safaruddin Duha mengatakan, membakar hutan dan lahan untuk kepentingan apapun adalah pelanggaran berat dan tidak akan di tolerasi.
“Mari kita jaga udara segar dan bersih yang menjadi milik kita bersama,” katanya sebagaimana yang dilansir tribratapoldasultra.com
Selain itu, pemasangan baliho tersebut juga dimaksudkan sebagai langkah awal pencegahan secara dini terhadap kebakaran hutan dan lahan yang kebanyakan disebabkan oleh kelalaian manusia.
“Diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga, memelihara serta melindungi hutan dari bencana seperti hutan gundul, karena pemanasan global yang akan menimpah kita semua bila tidak dilakukan pencegahan sedini mungkin,” jelas Safar.