Permasalahan batas tanah antara Made Sringaje dengan Arifudin dengan alamat yang sama di desa Toluwonua telah rampung setelah bhabinkamtibmas bersama kepala desa Toluwonua Jainuddin beserta aparat desa dan tokoh masyarakat serta kedua belah pihak melaksanakan pertemuan untuk segera menuntaskan dengan cara mengukur kembali dan mencari solusi yang terbaik dan akhirnya kedua pihak menyepakati dengan cara menanda tangani surat pernyataan kesepakatan batas sengketa tanah setelah seluruhnya ikut menyaksikan pengukuran tanah sesuai sertifikat masing-masing.
“Sengketa batas tanah antara pak Made Sringaje dengan pak Arifudin telah selesai dengan cara mengukur kembali dan mencari solusi yang terbaik dan disaksikan kepala desa Toluwonua Jainuddin beserta aparat desa dan tokoh masyarakat,” ungkap Sudarman.