Dalam kegiatan musyawarah tersebut membahas tentang permasalahan tapal batas sebidang tanah antara tanah milik la rossi dengan tanah milik la hayono yg berada di lingkungan pongo I, kel. pongo, kec. wangi-wangi, Kab. wakatobi. Hasil dari kegiatan musyawarah disepakati mendatangi lokasi tanah tersebut.
Brigadir La Nijar menyampaikan pesan-pesan kamtibmas “agar kedua bela pihak menjaga sikapnya utuk tidak membuat hal-hal yang dapat membuat keributan ditengah tengah masyarakat, saling menghargai antara satu dengan yang lain agar timbul rasa persaudaraan diantara kita, dan mari kita selesaikan permasalahan ini secara damai tanpa ada kekerasan fisik antara kedua belah pihak dan permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua bela pihak,” jelas La Nijar