Berbagai kegiatan dimasyarakat yang harus dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas demi terpeliharanya Kamtibmas, hal ini dilakukan oleh Brigadir Sudarman Bhabinkamtibmas desa Toluwonua, pada hari Senin tanggal 27 Pebruari 2017 jam 10.00 wita.
Batas tanah, merupakan permasalahan yang kerap terjadi dalam masyarakat bila tidak segera diatasi dan bagaimana menemukan solusi yang adil dan bijak yang didapat diterima dengan baik oleh kedua belah pihak.
Dua warga desa toluwonua, Made Sringaje (58) dan Arifudin, (41) yang bersilang pendapat mengenai batas tanas, dapat diselesaikan oleh Bhabinkamtibmas bersama Kepala desa Toluwonua Jainuddin beserta aparat desa dan tokoh masyarakat serta kedua belah pihak, sepakat melaksanakan pertemuan untuk segera menyelesaikan perbedaan pendapat.
Untuk menentukan batas tanah yang di klaim masing-masing pihak, aparat desa dibantu bhabinkamtibmas mengukur bidang tanah dari masing-masing pemilik berdasarkan sertifikat tanah, selanjutnya kedua pihak sepakat dengan batas yang telah diukur berdasarkan sertifikat.
Kepala desa dan tokoh masyarakat mengucapkan terimakasih kepada aparat bhabinkamtibmas yang selalu hadir di tengah masyarakat untuk membantu memfasilitasi dan mencari solusi setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat. Sekali lagi, Terimakasih kata kepala desa, Jainuddin.