Bhabinkamtibmas Polsek Tolala, Polres Kolaka Utara melaksanakan sambang di rumah ibu baeti di dusun 2 desa patikala Kec Tolala Kab Kolaka Utara, Senin 16 Januari 2017.
Kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin Bhabinkamtibmas Polsek Tolala, sekaligus memberikan himbauan kepada para nelayan penangkap ikan dan pengumpul teripang laut. Agar dalam melakukan penangkapan ikan, tidak menggunakan bahan peledak /bom ikan,
“Penggunaan bom ikan saat menangkap ikan juga dapat diproses secara hukum karena dianggap melakukan tindakan pidana, selain itu dapat pula membahayakan keselamatan nelayan yang menggunakan bom ikan itu,” Ujar Bhabinkamtibmas Tolala
Menggunakan Bom ikan merupakan Tindak pidana dan dapat merusak kelangsungan ekosistem bawah laut. Utamanya regenerasi ikan dan terumbuh karang ucap Bhabinkamtibmas Polres kolaka Utara ini.
Oleh karena itu, Polres kolaka utara sangat mengharapkan partisipasi dari masyarakat untuk ikut mengawasi kemungkinan adanya nelayan yang menangkap ikan yang menggunakan bom ikan atau memperdagangkan bahan baku pembuatan bom ikan dengan cara segera menginformasikan kepada aparat kepolisian terdekat.Himbaunya.