Kali ini permaslahan muncul karena adanya permasalahan kedua belah pihak keluarga yang berselisih ,mengantisipasi hal tersebut untuk mempecepat penyelesaian masalah antara kedua belah pihak keluarga maka bhabinkambtibmas desa baito brigadir made sudanta kembali mempertemukan antara lelaki sharir dan lel.agus asura untuk yang kedua kali di rumah asriadin ketua bpd desa baito ,yang mana pertemuan sebelumnya di lakukan di polsek oleh kapolsek palangga iptu muhlis.
Menindak lanjuti hal tersebut kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan menggunakan adat tolaki yang mana pelaku menyanggupi untuk membayar denda sebesar Rp.10.000.000(sepuluh juta).dalam kesempatan itu pula mede menekankan kepada pelaku agar tidak mengulangi lagi perbuatannya serta tindak pidana lain dalam bentuk apapun.
Menambahkan apa yang telah di sampaikan bhabinkamtibmas,kepala desa baito sdr.Arisman s.ip menyampaikan kepada warganya untuk dalam menyelasaikan masalah sebaiknya jangan melakukan tindakan main hakim sendiri,karena selain dapat merugikan orang lain juga dapat merugikan diri sendiri.”Sebaiknya jika ada masalah laporkan ke aparat pemerintah setempat,atau kepada pihak kepolsian,”terang arisman.