Masih teringat dibenak kita, saat Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengamankan pelaku prostitusi di wilayah hukum Kota kendari. Pelaku saat itu ditangkap di sala satu Hotel bersama sejumlah wanita diduga penyuka Pria hidung belang.
Pelaku yang diamankan saat itu mengaku telah menawari sejumlah wanita kepada sihidung belang dengan kisaran bayaran Rp 1 juta sampai Rp 5 juta. Hal yang sama kembali terulang.
Sayangnya diduga sebagai Pelaku penjual anak dibawah umur kali ini yang diamankan oleh Jajaran Polres Kendari masih dibawah umur berbanding terbalik dengan pelaku yang diamankan oleh Polda Sultra sebelumnya.
Diduga sebagai pelaku yakni seorang berjenis kelamin lelaki berinisial Id. Lelaki berusia 16 tahun itu tergolong anak dibawah umur. Saat ini pria tersebut diamankan di Polres Kendari untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh Penyidik Kepolisian.
Dihadapan Penyidik, pria muda ini mengaku melakukan aksinya menawarkan wanita kepada lelaki sihidung belang kurang lebih tiga bulan lamanya. Sayangnya sejumlah wanita yang ditawarkan kepada penyuka wanita tersebut juga masih berjiwa muda.
Id diamankan di sala satu kosanya tepatnya di Kecamatan Wua-Wua, Kendari beberapa hari yang lalu. “Dia ini telah menjual wanita dibawah umur baru tiga bulan, diduga lebih dari tiga orang yang ia tawarkan kepada lelaki hidung belang,” kata Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Yunar HP Sirait.
Menurut Yunar, diduga pelaku diamankan bermula dari pengaduan pihak sekolah. Pihak sekolah mendapatkan informasi setelah sejumlah siswanya melaporkan sala satu temannya berinisial ST. “Diduga ST pernah dijual dan dieksploitasi oleh pelaku dan ditawarkan ke pria hidung belang,” tutur Yunar.
“Jadi kasus ini terbongkar karena ada teman korban yang juga satu sekolah dan pernah juga dimanfaatkan oleh pelaku. dan ini terdengar sampai ditelinga para guru, akhirnya yang pernah menjadi korban dipanggil dan dari korban kasus ini diketahui, dan setelah itu pihak sekolah langsung melaporkan hal ini kepihak kepolisian dan orang tua siswa,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara Pengakuan pelaku mengatakan bahwa telah menawarkan atau menjual sejumlah wanita muda ke pria hidung belang mulai dari kisaran harga Rp 2 juta sampai sampai 5 juta.
Adapaun modus yang digunakan pelaku yakni menggunakan media elektronik seperti HP. Setelah melalui pembicaraan secara mendalam dan berkelanjutan kalau sudah ada kesepakatan harga, pelaku langsung mengirimkan foto beberapa perempuan.
“Baku tawar dulu melalui HP, kalau sudah sepakat ia langsung memfoto wanita itu untuk dipilih sesui harga atau tidak. wanita yang ditawarkan ada yang masih perawan dan ada yang sudah tidak perawan. Kalau tidak perawan haraganya bisa turun bisa sampai Rp 2 juta,” tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan hukuman pasal 88 junto pasal 761 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak RP 200 juta.