Brigadir RA harus diamankan pihak Propam Polda Sultra. Oknum polisi yang bertugas di Polres Konawe Selatan itu karena memiliki senjata api (Senpi) rakitan yang ilegal. Selain tak memiliki dokumen resmi, juga ditakutkan dapat membahayakan nyawa orang lain.
Brigadir RA ditangkap di kediamannya di Jalan Martadinata, Kelurahan Kambu, Kecamatan Anduonohu sejak Senin (6/6/2016) lalu pukul 17.00 Wita. Kasubbid PID pada Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menerangkan, penangkapan terhadap Brigadir RA dilakukan tim gabungan dipimpin langsung Kabid Propam, AKBP Agung Adi Koerniawan.
“Anggota Propam melakukan penggeledahan di rumah Brigadir RA dan menemukan sepucuk senjata rakitan jenis revolver yang terbuat dari besi dengan gagang fiber berwarna putih,” rinci Dolfi. Ada juga 3 butir peluru kaliber 3,8 serta sebilah badik beserta sarungnya.
Untuk saat ini, penyidik Propam sementara melakukan proses pemeriksaan terhadap Brigadir RA untuk mengetahui motif menyimpan dan menguasai senjata api ilegal tersebut. “Belum ditetapkan sebagai tersangka, tapi sudah kami nyatakan pelaku dalam kasus tersebut,” tegasnya.