Banyak orang menyangka Suwardi (32) adalah anggota Brigadir Mobil (Brimob) Polda Sultra Sungguhan. Sayangnya, perilaku bejat tersebut hanya untuk mengelabui korbannya. Warga Jalan Baypas Kendari itu terungkap identitasnya dan ternyata ia adalah penjual nasi goreng gila depan Swis Bel Hotel, Kendari, Sultra.
Brimob gabungan ini saat ini sudah diamankan di Polsek Wonggaduku, Kabupaten Konawe, pada Sabtu (3/12) sekitar pukul 02.00 Wita. Saat dikonfirmasi Kasubbid PID Humas Polda Sultra membenarkan penangkapan terhadap seorang lelaki yang mengaku sebagai anggota Brimob Polda Sultra.
Menurut Dolfi, penyamaran pelaku berhasil diungkap setelah yang bersangkutan didapati sementara berhubungan intim dengan sala seorang bidan pegawai tidak tetap (PTT), oleh warga Desa Puday, Kecamatan Wonggaduku Barat, Konawe.
Kejadian bermula saat warga Puday, Kecamatan Wonggaduku melihat dua orang lelaki yang mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan dan warga tersebut melontarkan pertanyaan “sedang apa pak disini ” dan kedua orang tersebut menjawab “lagi menunggu teman dan tunggu sms” setelah itu warga meninggalkan kedua orang tersebut.
Sekitar sejam kemudian warga melihat motor kedua orang tersebut berada di depan kantor Puskesmas Pembantu (Pustu). Warga yang curiga mendatangi pustu dan mendapati teman pelaku Hariyanto sementara tidur di sofa ruang tamu. Sedangkan pelaku atas nama Suwardi dan korban berinisial SW (29) sedang berhubungan intim di dalam kamar.
Warga yang geram atas perilaku keduanya, warga langsung menyeret mereka kerumah Kepala Desa. Saat diinterogasi suwardi mengaku sebagai anggota Brimob Polda Sultra.
Tidak percaya dengan identitas pelaku warga menghubungi aparat Kepolisian Polsek Wonggeduku. Dan pelaku saat itu juga langsung diamankan ke Polsek Wonggeduku untuk dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.
“Saat ini pelaku sementara diamankan oleh Kepolisian. Pelaku bukanlah anggota Brimob hanya mengaku-ngaku, agar korbannya ketipu. Pelaku itu penjual nasi goreng gila di Kendari. Jadi kalau ada yang melihat orang seperti segera laporkan ke Pihak kami,” kata Dolfi.
Penyidik yang menangani kasus ini lanjut Dolfi, sementara melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk mengetahui motif pelaku dalam menjalankan aksi tipu-tipunya. Dan atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun penjara.