
maret 2017
Dari hasil penangkapan yang di lakukan oleh subdit II Dit
Resnarkoba Polda Sultra berhasil di amankan :
Resnarkoba Polda Sultra berhasil di amankan :
1. 11 gram shabu
2. Timbangan digital
warna silver,
warna silver,
3. Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1.700.000,
4. Atm yang di
gunakan untuk tarnsaksi online,
gunakan untuk tarnsaksi online,
5. Handphone merk nokia warna hitam,
6. 12 bungkus
plastik sashet kosong bening.
plastik sashet kosong bening.
Adapun kronologis kejadian yang mana terlapor di tangkap
di rumahnya oleh tim subdit II narkoba polda sultra,dan pada saat hendak di lakukan
penangkapan terlapor langsung membuang shabu yang di milikinya di dalam closed
kamar mandi rumahnya.
di rumahnya oleh tim subdit II narkoba polda sultra,dan pada saat hendak di lakukan
penangkapan terlapor langsung membuang shabu yang di milikinya di dalam closed
kamar mandi rumahnya.
“Terpaksa kami melakukan pembongkaran septic tank karena terlapor membuang barang bukti shabunya ke dalam closed,”ungkap Akbp abdul kadir,SH.
Terlapor di kenakan tindak pidana tanpa hak memiliki,menyimpan,menguasai narkoba jenis shabu dan melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 132(2) dan atau pasal 127 ayat (1) uu RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun atas kejadian tersebut saat ini terlapor dan barang bukti sudah di amankan di mapolda sultra guna pemeriksaan lanjutan.