Tribratanews.sultra.polri.go.id – KONAWE SELATAN – Unit Reskrim Polsek Ranomeeto berkolaborasi dengan Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sedikitnya 10 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Konawe Selatan dan sekitarnya.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial RS (27) dan RP (27), keduanya berstatus sebagai pekerja swasta dan berdomisili di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g serta ayat (2) subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial DA (19), warga Desa Boro-Boro Lameuru, Kecamatan Ranomeeto Barat. Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di wilayah desa tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka R.S. diduga mengajak tersangka R.P. untuk melakukan pencurian sepeda motor. Saat tiba di lokasi, R.P. diminta menunggu di luar lorong, sementara R.S. masuk dan mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam hijau. Setelah berhasil, kedua pelaku membawa kabur kendaraan tersebut dan menyimpannya di wilayah Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam hijau nomor polisi DT 6231 UA, Satu buah gunting dan Satu buah korek gas.
Kapolsek Ranomeeto bersama tim kemudian melakukan pengembangan. Tersangka R.S. ditangkap lebih dahulu pada Kamis (22/1/2026) di Desa Amoito. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa aksi pencurian dilakukan bersama tersangka R.P., yang selanjutnya berhasil diamankan pada Selasa (27/1/2026) di kediamannya.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka R.S. telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi, antara lain Ranomeeto, Kota Kendari, Moramo, dan Morosi, dengan total pengakuan sebanyak 10 kali.
Polisi berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor hasil kejahatan, terdiri dari berbagai jenis dan merek, termasuk Yamaha Mio, Yamaha Gear, Honda CRF, dan Yamaha MX King.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Ranomeeto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini ditangani langsung oleh Satreskrim Polresta Kendari di bawah koordinasi Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, S.I.K M. H.

