Tribratapoldasultra.com_Polres Kolaka Utara, Pada hari Jumat (17/3 ) Dalam suasana Ops Bina Karuna Ops Anoa 2017.Kali ini himbauan tersebut di lakukan usai pelaksanaan shalat jumat,Polres Kolaka Utara memberikan himbahuan di Masjid Desa watuliwu yang di lakukan oleh Kasat Binmas Polres Kolaka utara IPTU WAHIDIN,di damping oleh Bhabinkamtibmas desa watuliwu Brigadir Eko Raharjati, Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan
Larangan membakar hutan dan lahan untuk kepentingan apapun adalah
pelanggaran berat dan tidak akan di toleransi,.
Dalam membuka lahan kami harapkan warga jangan dengan cara membakar hutan,selain membahayakn lingkingan sekitar juga dapat di kenakan sanksi,mari kita jaga udara
segar dan bersih yang menjadi milik kita bersama,”terang kasat binmas
Ia juga menambhakan,”sanksi bisa berupa pidana 10 tahun penjara dan bisa pula dengan di kenakan denda 10 milyar”.
Selain itu, hal ini juga dimaksudkan sebagai langkah awal pencegahan secara dini terhadap kebakaran hutan dan lahan yang kebanyakan disebabkan oleh kelalaian manusia serta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga, memelihara serta melindungi hutan dari bencana seperti hutan gundul, karena pemanasan global yang akan menimpah kita semua bila tidak dilakukan pencegahan sedini mungkin.