Cemburu, Suami Bunuh Selingkuhan Istri

Hasan Basri, warga Desa Lambiku, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna harus merenggang nyawa diujung keris milik Anto alias La Rambut, Minggu (10/7) di Lorong PLN, Kelurahan Tampo, Kecamatan Napabalano. La Rambut nekat menghabisi nyawa Hasan di rumahnya, karena cemburu istrinya diam-diam diduga berselingkuh dengan korban.
Ceritanya, Minggu malam sekira pukul 19.00 Wita, korban datang bertamu ke rumah pelaku. Saat itu pelaku bersama istrinya tengah berada di dalam kamar. Tahu korban berada di depan pintu, pelaku tanpa panjang lebar langsung menghunuskan kerisnya ke dada kiri korban. Dua kali pelaku menusuk dada korban.
“Korban meninggal saat dalam perjalanan menuju RSUD,” kata Kapolres Muna, AKBP Yudith Satriyah didampingi Kasat Reskrim AKP Dedy Nuari saat konfrensi Pers, Selasa (12/7).
Yudith menerangkan, saat kejadian pelaku dalam kondisi mabuk. Siang harinya, pelaku asal Wapunto, Kecamatan Duruka itu habis mengkonsumsi minuman keras (miras). Pelaku telah lama menaruh dendam pada korban. “Pelaku sudah merencanakan akan menghabisi korban dengan menyiapkan keris,” ungkapnya.
Kini penyidik tengah menyelidiki motif pembunuhan tersebut. Dugaan sementara, pelaku nekat membunuh korban karena cemburu istrinya menjalin cinta segitiga bersama korban. Pelaku berhasil diciduk Polisi di pertigaan Jompi, Kelurahan Raha 1, Senin (11/7) sekitar pukul 06.00 Wita. “Dari tangan pelaku, kami berhasil amankan barang bukti berupa keris yang diselipkan dipinggang sebelah kiri,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni, pasal 338 tentang perencanaan menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman hukum 15 tahun penjara, dan pasal 340 tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 20 tahun. “Kasusnya sementara dalam tahap pengembangan. Pelaku sudah kami amankan di ruang sel,” ujarnya.
Mantan Kaden Gegana Brimob Polda Sultra itu menerangkan, pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan. November tahun 2010 lalu, pelaku melakukan pemerkosaan dan membunuh Ratu (17) warga Desa Motewe. Atas perbuatanya itu, pelaku dijatuhi hukuman 4 tahun. “Pelaku ini residivis kasus pembunuhan. Belum lama pelaku keluar dari penjara,” ungkapnya.
AKP Dedy Nuari, Kasat Reskrim Polres Muna menambahkan, atas kejadian pembunuhan yang menimpa Hasan Basri menggunakan senjata tajam, pihaknya dalam waktu dekat akan mengadakan razia terhadap senjata tajam (sajam). Tidak ada ampun bagi masyarakat yang kedapatan membawa sajam.
“Kalau ada yang terjaring razia, kita proses akan dikenakan UU darurat nomor 12 dengan ancaman penjara 10 tahun,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Bombana itu.

Tinggalkan Komentar